URAIAN TUGAS
WAKILKEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM

A. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM

  1. Menyusun pembagian Tugas Pokok dan Tugas tambahan
  2. Membagi jam mengajar untuk guru mata pelajaran.
  3. Menyusun jadwal pelajaran
  4. Mengkoordinasikan pengembangan dan penyusunan KTSP dari perencanaan hingga validasi.
  5. Bersama Tim RAKS Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah khusunya yang berkaitan dengan bidang kurikulum.
  6. Menyusun model administrasi pembelajaran dan mensosialisasikan ke guru
  7. Menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran , meliputi kalender pendidikan, program tahunan dan program semester
  8. Merencanakan dan mengkoordinasikan workshop pengembangan administrasi pembelajaran, penguatan model pembelajaran, atau penilaian.
  9. Mengorganisasi / mengkoordinasi KBM yang terdiri dari : Persiapan KBM , Pelaksanaan KBM, Evaluasi Hasil Belajar, Analisis Hasil Belajar, Perbaikan dan Pengayaan
  10. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi bersama ( PTS, PAS, US, dan UNBK)
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembelajaran.
  12. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penilaian
  13. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan tutorial

B. PENDAMPING WAKIL KEPAL SEKOLAH BIDANG KURIKULUM 1

Membantu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk :

  1. Mengembangkan dan menyusun KTSP
  2. Menyiapkan form perangkat kurikulum (jurnal mengajar guru, jurnal kelas, buku daftar persensi siswa)
  3. Menyusun Kriteria Ketuntasan Minimal
  4. Merencanakan dan melaksanakan workshop pengembangan administrasi pembelajaran, penguatan model pembelajaran dan penilaian.
  5. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan evaluasi bersama (PTS, PAS, US, dan UNBK)
  6. Membuat undangan dan daftar hadir rapat koordinasi bidang kurikulum

C. PENDAMPING WAKIL KEPAL SEKOLAH BIDANG KURIKULUM 2

Membantu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk :

  1. Menyusun Kalender Akademik
  2. Menyusun Peraturan Akademik
  3. Membuat notula rapat koordinasi bidang kurikulum
  4. Menyusun RAKS yang berkaitan dengan kegiatan kurikulum
  5. Mengembangkan dan menyusun KTSP
  6. Merencanakan dan melaksanakan workshop pengembangan administrasi pembelajaran, penguatan model pembelajaran dan penilaian.
  7. Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan penilaian.
  8. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan evaluasi bersama (PTS, PAS, US, dan UNBK)
  9. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan tutorial

D. BENDAHARA

Membantu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk :

  1. Menyusun RAKS yang berkaitan dengan kegiatan kurikulum
  2. Membantu Kepala Sekolah dalam mengelola Keuangan Sekolah
  3. Menyusun laporan keuangan berkala dan insidentil

A.   Sasaran Mutu Wakil Kepala Sekolah (WKS) Bidang Kurikulum

Sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum SMA Negeri 1 Dukuhwaru pada tahun pelajaran 2020/2021 adalah :

  1. 91 % – 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi
  2. 91 % – 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi ketrampilan sesuai dengan tingkat kompetensi
  3. 91% – 100% guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran
  4. Peserta Didik memiliki ketrampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas membimbing orang lain yang diperoleh dari pengalaman belajar dan kegiatan lain meliputi 1) Kerjasama dengan DUDI, 2) Praktik laboratorium sekolah 3) pelaporan tugas / kegiatan, 4) presentasi hasil penugasan 5) keterlibatan dalam kepanitian, 6) keterlibatan dalam lomba kompetensi siswa
  5. Sekolah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif sesuai dengan ketentuan, melalui langkah berikut:

1) diputuskan,

2) ditetapkan,

3) disosialisasikan,

4) disahkan

  • Peserta Didik mengikuti berbagai ujian :

1) Ulangan,

2) Ujian Sekolah,  

3) Ujian Unit Kompetensi,

  • Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1) menetapkan tujuan penilaian,

2) menyusun kisi-kisi ujian,

3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian,

4) melakukan analisis kualitas instrumen,

5) melaksanakan penilaian,

6) melaporkan,

7) memanfaatkan hasil penilaian

B.   Sasaran Kerja Bidang Kurikulum

Untuk mencapai sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum dan dalam rangka fokus pada ketercapaian tujuan maka pada tahun pelajaran 2020/2021 menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut :

1.  Pemetaan atau pembagian rombongan belajar bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021

2.    Menyusun Jadwal Pelajaran TP 2020/2021 

3.  Memastikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan prinsip pembelajaran kurikulum 2013, melalui kegiatan perencanaan, monitoring dan supervisi akademis.

4.    Merencanakan dan melaksanakan penilaian tingkat satuan pendidikan (PTS, PAS, Ujian Sekolah, PAT)

5.    Memastikan kegiatan/ program literasi dapat berjalan dengan baik.

6.    Menyusun dan mereview kembali Standar Operasional Prosedure (SOP) dan atau Juknis yang ada di Bidang Kurikulum agar diperoleh SOP yang implementatif.

7.  Meningkatkan pemahaman dan kemampuan guru dalam menyusun soal High Order Thinking Skill (HOTS) melalui kegiatan bimbingan teknis atau optimalisasi peran MGMP tingkat sekolah.

8. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan kurikulum berbasis kurikulum 2013

9.  100 % Peserta didik kelas XII Tahun Pelajaran 2020/2021 lulus dari SMA Negeri 1 Dukuhwaru

10.  Meningkatkan kompetensi TIK guru khususnya dalam proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar.

12.  Menyusun Dokumen Kurikulum SMA Negeri 1 Dukuhwaru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan memastikan bahwa dokumen Kurikulum telah ditandatangani Kepala Sekolah ditetapkan oleh ketua komite Sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah